Politik Uang
Kasus dugaan praktek suap money politic atau politik uang yang terjadi menjelang pencoblosan Pilbup 9 September lalu sampai kini masih belum terselesaikan. Bahkan dikabarkan Panitia Pengawas Pemilu mengalami sejumlah kendala untuk membongkar dugaan praktik suap tersebut.
Diantara kendala yang dihadapi Panwaslu adalah kesulitan mendapatkan pemilik barang bukti uang 200 juta lebih yang diduga digunakan untuk wuwur.
Artinya sampai sekarang pemilik uang tersebut masih misterius.
Kendala lain Panwaslu kesulitan menyeret pelaku ke meja hijau.
Sebab sampai saat ini belum ada warga yang mau bersaksi dirinya telah menerima uang wuwur untuk memilih salah satu pasangan calon.
Padahal disisi lain Panwaslu hanya memiliki waktu 14 hari untuk membongkar
kasus dugaan praktek suap tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten - Sani Aryanto mengaku selain kendala tersebut dua orang saksi yang dipanggil panwas juga selalu mangkir.
Mereka adalah Musabihan dan Heru Kurniawan sebagai saksi atas kepemilikan uang 214 juta yang diduga akan dibagikan ke warga di daerah Bantarsari.
Padahal panggilan untuk kedua saksi tersebut untuk kepentingan klarifikasi dari Panwaslu.
Dengan demikian status uang 214 juta tersebut sampai sekarang masih belum bertuan.
Kesulitan lain adalah mendapatkan saksi dari warga masyarakat yang benar-benar telah menerima uang wuwur.
Diberitakan sebelumnya dugaan kasus suap itu dilakukan oleh tim sukses pasangan calon Novita-Muslich yang terbongkar massa pada 9 September dini hari di daerah Bantarsari.
Namun dari pihak tim sukses pasangan ini menjelaskan bahwa uang itu sedianya digunakan untuk membayar saksi bukan untuk wuwur. (idp/san/190912)
About Me
Popular Posts
-
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM adalah p...
-
Siapakah Pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemu...
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PER...
-
Visi: Terwujudnya Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum yang profesional dan modern serta memiliki kemampuan yang tangguh untuk menegakka...
-
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah: Penyelenggaraan urusan pemeintahan oleh pemerintah daera...
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Guber...
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK a...
-
39.431 Jiwa (SP 2010)
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUB...
-
Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar