Pages

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pemerintahan daerah: Penyelenggaraan urusan pemeintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam prinsip dan sistem NKRI sebahgaimana dimaksud dalam UUD 1945



Pemerintah daerah adalh gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah


DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai 


Pasal 66 : 4   Panitia pengawas pemilihan mempunyai wewenang:

a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
c. meyelesaikan engketa yang timbul dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
d. meneruskan temuan dan alporan yang didak dapat diselesaikan kepada inst5ansi yang berwenang dan
e. mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada semua tingkatan


Fendiv Lumbantobing

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar