Pages

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


Pasal I 

ayat 8: KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di kabupaten/kota

ayat 20: Panwaslu kecamatan adalah panitia pengawas yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di kecamatan atau nama lain

ayat 21: Pengwas Pemulu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelengaraan pemilu di desa atau nama lain/kelurahan

Fendiv Lumbantobing

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar