Pages

Visi Misi Panwaslu


Visi:

Terwujudnya Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum yang profesional dan modern serta memiliki kemampuan yang tangguh untuk menegakkan keadilan dan kebenaran demi terwujudnya demokrasi yang jujur adil dan bersih.



Misi:

Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang;

Fendiv Lumbantobing

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

1 komentar: