UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal I
ayat 8: KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di kabupaten/kota
ayat 20: Panwaslu kecamatan adalah panitia pengawas yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di kecamatan atau nama lain
ayat 21: Pengwas Pemulu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelengaraan pemilu di desa atau nama lain/kelurahan
About Me
Popular Posts
-
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM adalah p...
-
Siapakah Pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemu...
-
Untuk materi tes, terdapat beberapa materi yang harus dihadapi oleh masing-masing peserta. "Seperti kepemiluan, hukum, perundang-undan...
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK a...
-
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaporan Dana...
-
Visi: Terwujudnya Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum yang profesional dan modern serta memiliki kemampuan yang tangguh untuk menegakka...
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Guber...
-
39.431 Jiwa (SP 2010)
-
Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pa...
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUB...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar