Pages

Penjelasan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Pada pasal 40 disebutkan :
PPK
(1)  Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK.
(2)  PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. 
(3)  PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. 
(4)  Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat  2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Di pasal 41 :
(1)  Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. 
(2)  Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3)  Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). 
(4)  Dalam menjalankan  tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. 
(5)  PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

Selanjutnya di pasal 42 :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a.  membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara,  dan daftar pemilih tetap; 
b.  membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; 
c.  melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 
d.  menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; 
e.  mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya; 
f.  melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu; 
g.  mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h.  menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu; 
i.  membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; 
j.  menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; 
k.  melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; 
l.  melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; 
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n.  melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fendiv Lumbantobing

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

1 komentar: