Pages

KPU Sumut Tetapkan Tahapan Pilgubsu


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan seluruh tahapan yang akan dilakukan dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat yang terdiri dari tiga bagian utama yakni Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyelesaian.

Dari brosur yang didapatkan di kantor KPU Sumut di Medan, Kamis, bagian persiapan itu akan dimulai pada 7 Juni 2012 dengan proses penyusunan program dan anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Dalam tahap itu, KPU Sumut menyiapkan tata cara kerja KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilih kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS).

KPU Sumut juga akan menyiapkan berbagai kebutuhan lain seperti tata cara pemutakhiran data, tata cara pencalonan, tata cara kampanye, tata cara pemungutan suara, dan persiapan regulasi tentang jumlah dukungan calon perseorangan, serta jumlah kursi dan suara sah.

Setelah berbagai regulasi itu selesai, KPU Sumut akan membentuk PPK, PPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih pada 5 September hingga 11 Oktober 2012.

Kemudian, sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat (11 September-6 Maret 2013), pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pilkada (28 Januari-28 Februari 2013), serta rapat kerja dan bimbingan teknis KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS (1-2 Februari 2013).

Untuk tahap Pelaksanaan, langkah awal yang dilakukan adalah pemutakhiran data yang terdiri dari penerimaan daftar penduduk potensial pemilih (14-23 September 2012), penyerahan draf daftar pemilih sementara dari kabupaten/kota (9-11 Oktober 2012), penyusunan daftar pemilih tetap atau DPT (8-12 Desember 2012), dan pengumuman DPT kepada masyarakat (29 Dember 2012-6 Maret 2013).

Setelah itu, dilaksanakan tahap pencalonan dari partai politik, gabungan partai politik, dan perseorangan yang dimulai dengan pengumuman persyaratan pasangan calon (7 September-6 Oktober 2012), dan penyerahan dukungan pasangan calon (7-12 Oktober 2012).

Kemudian, pendaftaran pasangan calon dan penyerahan surat pencalonan (10-16 November 2012), pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani pasangan calon (17-20 November 2012), penelitian terhadap persyaratan pasangan calon (17-23 November 2012), serta pemberitahuan secara tertulis atas hasil penelitian tersebut (24 November 2012).


Jika masih ada kelengkapan pencalonan yang kurang, pasangan calon dari partai politik dan perseorangan diberi waktu untuk melengkapi (25 November-1 Desember 2012).

Setelah proses perbaikan kelengkapan itu berakhir, KPU Sumut akan mengumumkan hasil penelitian akhir (10-12 Desember 2012), serta melakukan penetapan dan penentuan nomor urut pasangan calon yang akan menjadi peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur (13-15 Desember 2012).

Dengan ditetapkannya pasangan calon tersebut, KPU Sumut menyiapkan administrasi pengadaan surat suara berbagai logistik pilkada (10 Desember 2012-15 Januari 2013), pencetakan (16 Januari-14 Februari 2013), serta penyeleksian, pelipatan, dan distribusi logistik pilkada (15 Februari-6 Maret 2013).

Setelah proses persiapan itu berakhir, dilakukan berbagai persiapan kampanye yang dimulai dengan musyawarah KPU Sumut dengan seluruh pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian, setelah disepakati jadwal, tempat, dan juru kampanye, proses kampanyenya akan dilakukan pada 18 Februari hingga 3 Maret 2013 yang diawali dengan penyampaian visi dan misi di gedung DPRD Sumut.

Jika proses kampanye berakhir, KPU Sumut akan menetapkan masa tenang selama tiga hari (4-6 Maret 2013), sambil melakukan pembersihan berbagai atribut kampanye yang dipasang seluruh pasangan calon.

Setelah proses kampanye dan masa tenang berakhir, dilakukan proses pemungutan suara pada 7 Maret 2013 yang disertai penghitungan suara di seluruh TPS.(antara)

Kemudian, dilakukan penghitungan suara di tingkat desa/kelurahan (8-9 Maret 2013), rekapitulasi di tingkat kecamatan (10-13 Maret 2013) yang hasilnya diserahkan ke KPU kabupaten/kota.

Setelah seluruh hasil itu disampaikan, KPU kabupaten/kota menyiapkan berita acara tentang rekapitulasi hasil (12-13 Maret 2013), untuk diserahkan ke KPU Sumut guna penetapan hasil akhir (14-15 Maret 2013).

Jika seluruh hasil dari kabupaten/kota diterima, KPU Sumut akan melakukan penetapan dan pengumuman tentang Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (15-17 Maret 2013).

Berita acara penetapan dan pengumuman tersebut akan disampaikan ke Pemprov Sumut, DPRD Sumut, dan Kementerian Dalam Negeri.

Setelah proses penetapan dan pengumuman itu, diberikan waktu selama tiga hari (16-18 Maret 2013) bagi pasangan calon lain untuk mengajukan keberatan atas hasil yang ditetapkan KPU Sumut.

KPU Sumut memperkirakan proses sengketa pilkada tersebut akan berlangsung hingga 21 hari (19 Maret-5 April 2013), serta mempersiapkan pelantikan dan pengambilan sumpah Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018 pada 16 Juni 2013.

Namun, jika proses pemungutan suara harus berlangsung dua putaran, KPU Sumut telah menyiapkan tahapan untuk mencetak logistik pilkada pada 6-20 April 2013 serta penyeleksian, pelipatan, dan distribusi logistik pilkada putaran kedua (21-30 April 2013).

Setelah dilakukan proses kampanye putaran kedua (25-27 April 2013), masa tenang dan pembersihan perlengkapan kampanye (28-30 April 2013), KPU Sumut akan melakukan pemungutan putaran kedua pada 1 Mei 2013.

Jika proses penghitungan suara di tingkat TPS, PPK, hingga KPU kabupaten/kota selesai, KPU Sumut akan melakukan penetapan dan pengumuman Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 9-11 Mei 2013.

KPU Sumut akan menyampaikan kembali berita acara penetapan dan pengumuman tersebut akan disampaikan ke Pemprov Sumut, DPRD Sumut, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan perkiraan masa penyelesaian sengketa pilkada selama 21 hari (12 Mei-8 Juni 2013), KPU mempersiapkan pelantikan dan pengambilan sumpah Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018 pada 16 Juni 2013.

Meski proses kampanye berakhir, KPU Sumut akan melakukan proses penyampaian laporan penggunaan dana kampanye (8-10 Maret 2013), audit (11-24 Maret 2013), dan pengumuman hasil audit (25-27 Maret 2013).

Sedangkan tahap Penyelesaian adalah penyusunan laporan dan evaluasi penyelenggaran pilkada (17-25 Juni 2013) yang diiringi penyampaian laporan ke KPU Pusat, pembubaran PPK, PPS, dan KPPS (30 Mei 2013), serta pemeliharaan arsip dan dokumen pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (17 Juni-18 September 2013).

Fendiv Lumbantobing

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar