"Himbauannya adalah melarang kampanye di tempat-tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, mengawasi tindak politik uang, dan mengawasi kampanye yang memiliki kecenderungan menghasut atau menghina seseorang atau pasangan calon tertentu,"
Supaya menjaga dan mengawasi agar tidak terjadi kampanye hitam di tempat-tempat ibadah
About Me
Popular Posts
-
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM adalah p...
-
Siapakah Pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemu...
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PER...
-
Visi: Terwujudnya Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum yang profesional dan modern serta memiliki kemampuan yang tangguh untuk menegakka...
-
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah: Penyelenggaraan urusan pemeintahan oleh pemerintah daera...
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Guber...
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK a...
-
39.431 Jiwa (SP 2010)
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUB...
-
Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar